Sabtu, 13 Jun 2026 07:19 WIB

Ada Masalah Pembayaran THR di Malang, Ini Saran Bupati Sanusi

Bupati Malang Muhammad Sanusi. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Bupati Malang Muhammad Sanusi. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Jelang Idul Fitri 1443, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau karyawan. Ia mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya membayar THR. Sementara untuk buruh ia berpesan untuk senantiasa bersabar.

"Pertama, mengimbau kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. Dan untuk karyawan agar selalu bersabar menerima, lakukan musyawarah dialog untuk menyelesaikan lebih baik," tegasnya usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolres Malang, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Warga Nganjuk Menangis saat Prabowo Resmikan Museum Pejuang Buruh Marsinah

Seandainya nanti ada perusahaan nakal yang tidak mau membayarkan THR, ia menyarankan untuk melaporkan di Posko THR Keagamaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang.

"Nanti dilaporkan kepada Satgas THR di Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian melakukan penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang," paparnya.

Sebelumnya, Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan pihaknya sudah membentuk Posko THR Keagamaan yang berada di Kantor Disnaker Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo Kav.3, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Posko THR ini fungsinya membantu perusahaan dan pekerjaan terkait kendala-kendala pembayaran THR," jelasnya.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Yoyok menjelaskan jika posko ini nantinya difungsikan menjadi penengah seandainya ada keterlambatan pencairan THR di suatu perusahaan.

"Posko THR ini ada di Disnaker, kita juga berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR," paparnya.

Ia menjelaskan, di tahun sebelumnya memang ada perusahaan yang lalai membayar THR, salah satunya pabrik rokok PT Gudang Sorgum.

Baca Juga: Bingung Kelola THR Anak Saat Lebaran, Ini Tips nya

"Memang ada 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit hutang THR ini," bebernya.

Untuk sanksi, Yoyok mengatakan kalau perusahaan yang telat atau tidak membayar THR secara penuh akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.