Kamis, 11 Jun 2026 03:20 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 153 Gram Sabu di Bangkalan

Tersangka peredaran sabu-sabu di Surabaya dan Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tersangka peredaran sabu-sabu di Surabaya dan Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Bangkalan - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 153,02 gram berhasil digagalkan Polres Bangkalan. Seorang warga asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan yang biasa mengedarkan barang haram itu di Surabaya, ditetapkan tersangka.

Tersangka Irvan (24) digerebek di rumahnya saat baru saja menerima sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam 5 plastik klip, dari temannya pada 6 April lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, penggrebekan rumah tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Saat itu tersangka baru menerima barang dari temannya. Beberapa klip plastik berisi narkoba sudah siap diedarkan," ujarnya, Kamis (14/04/2022).

Selama ini tersangka mengedarkan sabu ke Surabaya dan Bangkalan. Meski demikian, tersangka mengaku tak pernah memakai narkotika itu. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus itu untuk menguak siapa yang menyuplai sabu pada Irvan.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Kami masih mendalami kasus ini. Dari mana sabu-sabu yang diperoleh tersangka," tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian HP pada 2008 silam.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Tersangka mengaku melakukan penjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi setelah dicek ternyata dia adalah residivis kriminal," jelas Iwan.

Tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta dendan hingga Rp10 miliar.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.