Jumat, 19 Jun 2026 14:29 WIB

Alasan Ekonomi, Dua Pemuda di Kediri Jual 16.750 Butir Pil Koplo

  • Penulis : Yanuar Dedy
  • | Selasa, 12 Apr 2022 16:05 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

Kediri - Dua orang pemuda di Kediri nekat jual pil koplo. Saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, mereka berdalih nekat berbisnis barang haram ini karena faktor ekonomi.

Saat ini, Krisna Agus Pratama (24) dan Bagus Purwanto (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus meringkuk di sel penjara. Dari tangan mereka, polisi mengamankankan barang bukti 16.750 butir pil koplo.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas.

Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Krisna Agus Pratama. Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Tarokan. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik, masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L dan 1 bungkus plastik berisi 150 butir pil dobel L.

"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota," kata AKP Ipung, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Warga Kediri Serbu Perahu Tambang Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I

Berdasarkan keterangan dari tersangka Krisna Agus Pratama yang telah ditangkap terlebih dahulu, dia mengaku telah menjual obat jenis pil dobel L tersebut kepada tersangka Bagus Purwanto (BP). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BP di rumahnya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka Bagus Purwanto, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi 600 butir obat jenis pil dobel L dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menjual pil dobel L karena ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kedua tersangka mengaku menjual pil dobel L karena faktor ekonomi. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," tutup AKP Ipung.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.