Minggu, 21 Jun 2026 02:33 WIB

Protes Soal PO Musda, Demokrat Mojokerto Minta Pelantikan Pengurus Jatim Ditunda

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono (Foto: Dok Demokrat Jatim/jatimnow.com)
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono (Foto: Dok Demokrat Jatim/jatimnow.com)

Mojokerto - Penetapan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim menuai protes dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Ayub Busono.

Ayub menyebut bahwa Peraturan Organisasi (PO) Musda Demokrat Jatim bermasalah. Untuk itu dia menilai pelantikan Emil Dardak nantinya juga tidak sah.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

"Pasca-Musda, hakekatnya udah selesai karena amanat AD/ART. Tapi apakah bisa pelantikan dilakukan? Jawabannya jelas belum. DPP harus menyelesaikan dulu payung hukum Musda yaitu PO yang berdasarkan AD/ART. Kalau sampai ada pelantikan, sekali lagi itu tidak sah karena melangkahi ketentuan," papar Ayub dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Ayub menyatakan, Musda Demokrat yang digelar tidak hanya di Jatim sudah melenceng dari AD/ART. Sehingga menurutnya, bila Emil Dardak nekat dilantik, sama saja melanggar aturan partai.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

"Musda kan sudah tidak sesuai AD/ART, DPP harus menyelesaikanlah, khususnya di Jatim dengan sebaik-baiknya. Dilihat itu PO, agar dicermati, apakah benar bisa pelantikan. Legal standing partai yaitu AD/ART. Kalau PO saja tidak tepat waktu sesuai AD/ART, tentu saya pertanyakan keabsahannya PO. Sebelum itu diselesaikan, jangan ada pelantikan," tegasnya.

"Musda yang menetapkan Emil Dardak, kalau masih nekat melantik, berarti DPP Demokrat melanggar aturan yang dibuat sendiri. Menurut saya aib sekali kalau itu terjadi. Karena dibuat sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, sangat amat merugikan Demokrat, semua akan bersedih dengan kondisi itu," sambungnya.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Ayub menegaskan, payung hukum dalam sebuah organisasi kepartaian ialah AD/ART. Ketum dan jajaran petinggi DPP Demokrat diminta mematuhi aturan tersebut.

"Pelantikannya tidak sah, karena payung hukum ditabrak oleh DPP. Kalau itu sampai ditandatangani keputusan pelantikan, apa ketum itu baca tidak, benar atau tidak, harus diteliti detail, itu sebuah kecerobohan AHY. Kalau nekat dilantik, bisa jadi ini pengurus ilegal, tidak sejalannya PO dan AD/ART," ulas Ayub.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.