Selasa, 16 Jun 2026 16:42 WIB

Tertangkap Kasus Narkoba, Pria Surabaya Berlebaran di Penjara

Surabaya - Hanya karena ingin tampil dengan baju keren saat Lebaran, MI malah berjualan sabu. Jelas saja dampaknya, pemuda asal Medayu Utara itu harus berlebaran dalam penjara.

Tak hanya jadi pengedar narkoba, bahkan pemuda berambut plontos usia 25 tahun itu sekaligus menggunakan barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri penangkapan terhadap MI tersebut dilakukan pada Kamis (10/3) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat tinggalnya.

"Pelaku kami tangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya. Kemudian, kami lakukan penggeledahan mencari barang bukti lainnya,” kata Daniel, Senin (11/4/2022).

MI kaget bukan main ketika ada polisi datang ke rumahnya saat dia sedang mengonsumsi narkoba. Dia hanya bisa pasrah setelah terbukti menjadi pengguna.

Namun saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak dan bukan hanya sabu-sabu saja. Ada indikasi dia menjadi pengedar lantaran banyak narkoba yang dipisah-pisah dalam plastik klip.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

“Kami menemukan delapan poket plastik klip dengan total 1,75 gram sabu-sabu. Barang bukti lainnya satu bungkus plastik berisi 0,74 gram ganja, dua bungkus rokok, satu paper, dan ponsel,” bebernya.

Dari pengakuan MI, dia mendapatkan dua barang haram tersebut dari orang yang berbeda. Sabu-sabu dia dapatkan dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara diranjau di depan sentra kuliner Semolowaru, pada Jumat (4/3) pukul 12.30 WIB.

Untuk yang ganja dia dapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial KD pada Senin (7/3) sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kebun Bibit Wonorejo bertemu secara langsung di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

“Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan narkoba tersebut untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan menjelang lebaran dan sebagian dikonsumsi,” jelas Daniel.

MI dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.