Senin, 22 Jun 2026 08:23 WIB

4 ASN Pemkab Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Jenangan

6 Tersangka kasus dugaan korupsi digelandang di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
6 Tersangka kasus dugaan korupsi digelandang di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Polres Ponorogo menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan. 4 Orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

"Ada yang ASN. Mereka ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Pemukiman (DPUPKP)," ujar Kapolres Ponorogo AKP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Adapun keenam tersangka berinisial NHD, EP, FH, S, K, ME. Mereka punya tugas dan fungsi masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp940 juta.

NHR sebagai PPK di Dinas PUPKP. EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV DK). FH sebagai Pelaksaan Riil/Sub Kontraktor. S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

Kronologi kasusnya, DPUPKP melaksanakan pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan pada 2017. Nilai anggarannya sebesar Rp1.358.563.000 bersumber dari DAK TA 2017.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Pemenang lelang adalah CV DK dengan waktu pekerjaan mulai 12 Juli 2017 sampai 9 November 2017," kata Catur.

Dalam prosesnya, ternyata CV DK mengalihkan seluruh pekerjaan kepada FH selaku sub kontraktor. Sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Yang menang lelang dinyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pembayaran 100 persen," terang Catur.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Desember 2017, ada pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim. Hasilnya ditemukan bahwa pekerjaan peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan terdapat kelebihan pembayaran lebih dari Rp400 juta. Sampai batas waktu yang ditentukan, Cb tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Lantaran tidak dikembalikan, pihak Polres Ponorogo mengaudit kembali. Hasilnya ditemukan, kerugian yang dtimbulkan Rp940 juta. Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Ponorogo.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.