Rabu, 17 Jun 2026 08:27 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Perpusdes di Jombang

Jalannya sidang putusan kasus korupsi Perpusdes di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (28/3/202) - (Foto: Kejari Jombang)
Jalannya sidang putusan kasus korupsi Perpusdes di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (28/3/202) - (Foto: Kejari Jombang)

Jombang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes), Cucuk Suhardi.

Kasipidsus Kejari Jombang, Acep Subhan Saepudin menyebut, JPU berpendapat bahwa banding itu dilakukan lantaran adanya perbedaan pasal yang digunakan JPU dan hakim dalam melihat perkara terdakwa.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Jadi per hari ini, kami dari JPU menyatakan banding atas putusan kepada terdakwa Cucuk Suhardi," terang Acep, Kamis (31/3/2022).

Acep menjelaskan, yang menjadi dasar utama JPU melakukan banding adalah adanya perbedaan pengenaan pasal. Dalam pembuktian hingga penuntutan, JPU menilai kasus itu seharusnya dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam putusannya, hakim menggunakan pembuktian pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"SOP kami, jika ada pasal yang digunakan berbeda, berarti ada pertimbangan yang berbeda, sehingga keputusannya adalah banding," tegas dia.

Baca juga: 

Acep menambahkan, JPU kini tengah memproses penyusunan memori banding yang akan digunakan.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Disinggung soal uang ganti rugi yang harus dibayar terdakwa dalam amar putusan, Acep mengaku hingga kini terdakwa belum melakukan pembayaran.

Diketahui, melalui surat nomor KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejari Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.

Saat itu, Cucuk menjadi kontraktor tunggal dalam pengadaan rak dan buku untuk proyek perpustakaan desa. Di tahun itu, ada 57 desa yang mengadakan proyek ini. Ia, menggunakan tiga CV selama pengadaan, yang seluruh CV itu ia palsukan dokumen kepemilikannya.

Dari hasil audit, penyidik Kejari Jombang akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 328 juta. Cucuk, juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Dan pada Senin (28/3/202), Cucuk divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80 subsider satu tahun kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Sebelumnya JPU menuntut Cucuk dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.