Senin, 15 Jun 2026 11:48 WIB

Kakek di Jombang Cabuli Bocah SD, Aksinya Dipergoki Orang Tua Korban

Ilustrasi pencabulan (jatimnow.com)
Ilustrasi pencabulan (jatimnow.com)

Jombang - Kakek asal Kecamatan Diwek, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang usai dilaporkan tetangganya karena mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang berusia 7 tahun.

Orang tua korban yang masih bertetangga dengan tersangka Slamet (62), melihat langsung kejadian tak bermoral itu pada pertengahan Maret lalu.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

“Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak, dan sama korban, dia ini masih tetangga sebenarnya,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (30/3/2022).

Korban dan tersangka sudah sejak lama kenal. Tersangka juga dikenal dekat dengan anak-anak di desanya lantaran sering jadi juru antar anak ke sekolah.

“Selain itu pelaku ini juga sering mengajak anak lain di desanya untuk berkeliling dan main naik becaknya itu,” paparnya.

"Orang tua korban juga awalnya tidak pernah menaruh kecurigaan pada pelaku ini,” tambahnya.

Aksi bejat Slamet terbongkar saat tersangka bertamu ke rumah keluarga korban. Orang tua korban saat itu berada di belakang rumah, sementara tersangka di ruang depan bersama korban yang masih SD.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

“Namun beberapa saat kemudian, orang tua korban ke depan dan memergoki anaknya sedang diciumi dan ditindih sama pelaku ini,” jelas Teguh.

Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat Slamet ke balai desa setempat. Tersangka, lanjut Teguh, mengakui telah melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.

“Namun yang sampai persetubuhan diakuinya dilakukan sudah dua kali, dalam kurun Desember hingga Januari 2022,” tegasnya.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Slamet berhasil dibekuk di rumahnya Senin (28/3/2022) pagi, tanpa perlawanan.

Baca Juga: Bejat, Kakek di Tulungagung Cabuli Tetangganya yang Masih Berusia Dibawah Umur

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Slamet dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Teguh.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.