Jumat, 19 Jun 2026 13:00 WIB

Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Jombang - Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansah (Bibi) hari ini, Senin (28/3/2022) digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tuntutan pada kliennya itu.

Baca Juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Eko Wahyudi menjelaskan dalam perkara Joddy ada perbedaan pasal yang diterapkan oleh pihak JPU. Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan yang terigister 17 Januari tahun 2022.

“Terdakwa dikenakan Pasal 311 ayat (5) dan 311 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Eko.

Namun, sambung Eko, dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan tanggal 17 Maret 2022, JPU memakai Pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakan Eko, bahwa dakwaan tuntutan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam hukum acara yang harus proporsional dan terstruktur.

Baca Juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Jaksa penuntut umum bertindak sewenang-wenang, dalam hal ini jaksa penuntut umum menuntut terdakwa diatas ketentuan pasal, batas maksimum yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2019, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” paparnya.

Dalam ketentuan yang diatur pasa tersebut, imbuh dia, batas maksimal hukuman adalah 6 tahun penjara. Namun JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara.

"Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara 7 tahun,” tegas Eko.

Untuk itu, Eko meminta pada majelis hakim Bambang Setiawan agar menggunakan asas hukum in dubio pro reo. Lantaran JPU ragu-ragu dalam menentukan tuntutan.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

“Yang salah satu pertimbangannya menyebutkan, jika terjadi keragu-raguan terdakwa salah atau tidak, sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yakni dibebaskan dari dakwaan atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” paparnya.

Selain itu, Eko menegaskan jika nantinya kliennya dijatuhi hukuman, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringang-ringannya. Karena terdakwa belum pernah dihukum.

“Dan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa tidak berbelit-belit dan tidak menghambat jalannya terdakwa, dan yang terakhir terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.