Kamis, 18 Jun 2026 11:38 WIB

Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Momen kakek Suyatno sujud sukur saat bebas dari Lapas Klas II A Bojonegoro, Rabu (7/2/2024). (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Momen kakek Suyatno sujud sukur saat bebas dari Lapas Klas II A Bojonegoro, Rabu (7/2/2024). (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kakek Suyatno divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) melalui sidang beragendakan putusan sela. Sebelumnya, kakek 58 tahun itu didakwa mencuri ayam jago milih Bu Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang.

Majelis yang diketuai Mahendar Prabowo Putero memutus bebas Suyatno setelah meneliti fakta persidangan dan memastikan dakwaan penuntut umum tidak cermat atau kabur.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

"Memutus terdakwa Suyatno, menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat," ujar majelis saat membacakan amar putusan.

Majelis juga mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum dan meminta Kejari Bojonegoro segera membebaskan Suyatno dari tahanan.

Menanggapi vonis bebas kliennya, penasihat hukum Suyatno, Muhammah Hanafi mengaku puas. Menurutnya, putusan hakim sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan di persidangan. Ia mengapresiasi hakim yang menegakkan hukum berdasarkan fakta sidang.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

Haru kakek Suyatno usai dibebaskan dari tahanan atas perkara pencurian ayam jago, Rabu, (7/2/2024).Haru kakek Suyatno usai dibebaskan dari tahanan atas perkara pencurian ayam jago, Rabu, (7/2/2024).

"Alhamdulillah kita mengapresiasi putusan hakim, sudah memutuskan bebas terdakwa," ujarnya.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengungkapkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, Kejari Bojonegoro masih diberikan hak untuk tetap melanjutkan atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau (JPU Kejari Bojonegoro) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro enggan memberikan komentar banyak. Usai sidang tersebut. JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan perbaikan dakwaan atau tidak, untuk melanjutkan perkara ini.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.