Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
- Penulis : Misbahul Munir
- | Rabu, 07 Feb 2024 17:08 WIB
jatimnow.com - Kakek Suyatno divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) melalui sidang beragendakan putusan sela. Sebelumnya, kakek 58 tahun itu didakwa mencuri ayam jago milih Bu Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang.
Majelis yang diketuai Mahendar Prabowo Putero memutus bebas Suyatno setelah meneliti fakta persidangan dan memastikan dakwaan penuntut umum tidak cermat atau kabur.
Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro
"Memutus terdakwa Suyatno, menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat," ujar majelis saat membacakan amar putusan.
Majelis juga mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum dan meminta Kejari Bojonegoro segera membebaskan Suyatno dari tahanan.
Menanggapi vonis bebas kliennya, penasihat hukum Suyatno, Muhammah Hanafi mengaku puas. Menurutnya, putusan hakim sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan di persidangan. Ia mengapresiasi hakim yang menegakkan hukum berdasarkan fakta sidang.
Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko
Haru kakek Suyatno usai dibebaskan dari tahanan atas perkara pencurian ayam jago, Rabu, (7/2/2024).
"Alhamdulillah kita mengapresiasi putusan hakim, sudah memutuskan bebas terdakwa," ujarnya.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengungkapkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, Kejari Bojonegoro masih diberikan hak untuk tetap melanjutkan atau menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro
"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau (JPU Kejari Bojonegoro) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro enggan memberikan komentar banyak. Usai sidang tersebut. JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan perbaikan dakwaan atau tidak, untuk melanjutkan perkara ini.
Editor : Arina Pramudita