Kamis, 11 Jun 2026 18:04 WIB

Timbun Kayu Jati Dekat Kandang Sapi, Warga Banyuwangi Diamankan

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan bersama anggota dan pihak Perhutani mendatangi lokasi penimbunan kayu jati di rumah Sugiono.(Foto: Polsek Purwoharjo)
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan bersama anggota dan pihak Perhutani mendatangi lokasi penimbunan kayu jati di rumah Sugiono.(Foto: Polsek Purwoharjo)

Banyuwangi - Tumpukan kayu jati dekat kandang sapi di belakang rumah Sugiono (43), warga Dusun Sumber Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, mendatangkan masalah. Pasalnya, kayu jati tersebut bukan hasil menanam sendiri atau didapatkan secara legal. Melainkan hasil curian.

Setidaknya ada 36 batang atau sekitar 2.550 meter kubik kayu jati di belakang rumah Sugiono. Beberapa batang kayu, kulitnya sudah terkelupas. Diketahui, puluhan batang kayu jati dengan diameter bervariasi itu hasil curian di Hutan Gaul masuk kawasan BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono dan lima orang anggotanya mendatangi kediaman Sugiono, Jumat (18/3/2022) sore. Mereka lantas mengamankan Sugiono beserta barang buktinya.

"Setelah interogasi, Sugiono mengakui dengan terus terang bahwa kayu jati di belakang rumahnya hasil curian dari Hutan Gaul. Pelaku dan barang bukti kayu jati sudah kami amankan di Polsek Purwoharjo dibantu petugas dari Perhutani,” terang Agus Suhartono.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Hasil pemeriksaan, puluhan batang kayu jati yang dicuri Sugiono dari Hutan Gaul tidak dimanfaatkan untuk membangun hunian pribadinya. Melainkan untuk dijual.

"Kayu jati itu dijual pelaku kepada orang yang berminat. Sebelum kayu itu laku, kami sudah mengendus," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna menambahkan, pelaku diamankan karena diduga menguasai dan memiliki hasil hutan kayu jati tanpa dokumen sah.

“Barang bukti yang diamankan antara lain kayu jati gelondongan sebanyak 36 batang, volumennya 2.550 meter kubik. Barang bukti berupa kayu diangkut ke TPK Gaul,” jelasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.