Telusuri Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Mas Iin
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 18 Mar 2022 16:17 WIB
Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan memanggil Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin sebagai saksi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini dijadwalkan diperiksa lembaga antirasuah itu dengan sembilan saksi lainnya di Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo
Sembilan saksi lainnya yakni Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Camat Porong, Murtadho; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Noer Rochmawati.
Seksi Pelaksana Dinas Perikanan, Haryono; staf Dinas Pasar, Sutarti; Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Sulaksono; Ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Koesno Adiputro; dan Abdulloh Muchlis, wiraswasta.
Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (18/3/2022).
Kemarin, pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan KPK di Polresta Sidoarjo. Ada beberapa nama mulai mantan Sekdakab Achmad Zaini, Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan, Kepala DPMPTSP Ari Suryono.
Baca Juga: DPRD Jatim Temukan Penyebab Utama Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan
Kadis Perpustakan, Medi Yulianto; Sekdis Koperasi, A Hadi Yusuf; Wakil Direktur RSUD, Ratna Kustini; Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto; dan mantan Kabag PBJ, Sanadjihitu Sangadji.
Editor : Arina Pramudita