Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Usai Ambil Paketan
- Penulis : Farizal Tito
- | Jumat, 18 Mar 2022 09:57 WIB
Surabaya - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Waru, Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Pasangan yang menikah secara siri itu berinisial TE (23) dan NP (23).
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, tersangka usai mengambil paketan sabu seberat 30 gram di Jalan Raya Arjuno, Surabaya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Kami buntuti keduanya hingga ke tempat kosnya. Lalu kami gerebek keduanya beserta paketan yang telah diambilnya itu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).
Dari tempat kos tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 klip sabu seberat 27,8 gram dan 1 pipet kaca berisi sabu 1,62 gram.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
"Saat digeledah di dalam rumah kosnya itu juga ditemukan buku catatan penjualan, satu bong, timbangan elektrik yang disimpan didalam kotak hitam," beber Alumni Akpol tahun 2004 itu.
Berdasakan keterangan tersangka, mereka diperintahkan SH untuk mengambil paket sabu secara ranjau. Selanjutnya diperintahkan untuk diserahkan ke pelanggan yang telah memesan paket tersebut.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
“Kami masih kembangkan keberadaan SH. Ia yang meminta tersangka mengambil dan menyuruh meranjau,” kata Daniel.
Editor : Sofyan Cahyono