Selasa, 16 Jun 2026 08:21 WIB

Bos Tambang Bulusari Pasuruan Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 15 Mar 2022 18:36 WIB
Sidang pembacaan dakwan kasus galian C dengan terdakwa Samud di Tipikor Surabaya. (Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan for jatimnow.com)
Sidang pembacaan dakwan kasus galian C dengan terdakwa Samud di Tipikor Surabaya. (Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Samud, bos pengusaha tambang galian C asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (15/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang dakwaan itu, pria yang akrab disapa Haji Samud itu didakwa melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Samud dinilai bersalah mengeruk tanah kas desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk memperkaya diri sendiri, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar.

"Dalam sidang dakwaan tadi, dia kami dengan dakwa Pasal 2 jo pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Korupsi," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Haji Samud yang sebelumnya menjadi tahanan kota ini langsung dititipkan ke sel tahanan Rutan Bangil, usai majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan.

"Yang bersangkutan saat ini kita titipkan ke Rutan Bangil. Eksekusi ini dilakukan setelah kami memperoleh surat penetapan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan 2 Pengusaha Tambang Galian C di Kabupaten Pasuruan

Dalam sidang dakwaan tersebut, Samud datang sendirian menjalani persidangan. Sebab, Stefanus, rekan Samud yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan meninggal dunia karena sakit sebelum menjalani persidangan.

Baca Juga: 6 Orang Diamankan Polres Gresik Terkait Dugaan Galian C Ilegal

"Iya sendirian," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan dua pengusaha tambang galian C pasir dan batu (Sirtu), Kamis (17/12) malam.

Keduanya diduga mengeruk tanah kas desa (TKD) seluas lebih dari 4 hektare di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka adalah Samud asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kota Surabaya.

Baca Juga: Galian C Sebabkan Banyak Gumuk di Jember Hilang

"Penahanan dua tersangka ini dilakukan terkait penambangan di salah satu aset desa di wilayah Desa Bulusari. Bukan hanya tidak berizin, tapi juga terdapat unsur tindak pidana korupsi," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Jumat (18/12/2020).

Denny menerangkan penahanan ini berdasarkan dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam rangkaian kasus ini, 2 terdakwa sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya karena melakukan pengerukan ilegal dan pidana korupsi TKD Desa Bulusari dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nuryanto.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.