Rabu, 29 Jul 2026 00:00 WIB

6 Orang Diamankan Polres Gresik Terkait Dugaan Galian C Ilegal

  • Penulis :
  • | Minggu, 03 Agu 2025 19:30 WIB
Area tambang galian C di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik yang diduga ilegal. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)
Area tambang galian C di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik yang diduga ilegal. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, yang diduga Ilegal.

Sebanyak enam orang tersebut dimintai keterangan atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang, AY (25), operator excavator asal Lamongan MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.

Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini. Meliputi tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci excavator.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid, Minggu (3/7/2025).

Baca Juga: Copet di Terminal Bunder Kuras ATM Korban hingga Rp30 Juta Lebih

Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.