Rabu, 10 Jun 2026 11:49 WIB

6 Orang Diamankan Polres Gresik Terkait Dugaan Galian C Ilegal

  • Penulis :
  • | Minggu, 03 Agu 2025 19:30 WIB
Area tambang galian C di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik yang diduga ilegal. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)
Area tambang galian C di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik yang diduga ilegal. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, yang diduga Ilegal.

Sebanyak enam orang tersebut dimintai keterangan atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang, AY (25), operator excavator asal Lamongan MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.

Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini. Meliputi tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci excavator.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid, Minggu (3/7/2025).

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.