Senin, 22 Jun 2026 16:16 WIB

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Korupsi Perpusdes di Jombang Minta Bebas

Terdakwa kasus korupsi perpusdes saat menjalani sidang virtual di lapas II B Jombang. (Foto: Kejari Jombang/jatimnow.com)
Terdakwa kasus korupsi perpusdes saat menjalani sidang virtual di lapas II B Jombang. (Foto: Kejari Jombang/jatimnow.com)

Jombang - Cucuk Suhardi minta divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) se-kabupaten Jombang tersebut mengatakannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di muka sidang, Senin (14/3/2022).

“Agendanya pledoi, atau pembacaan pembelaan dari terdakwa,” terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Dalam sidang yang digelar secara virtual, lanjut Acep, terdakwa mengaku tak bersalah dalam perkara itu. Terdakwa juga meminta divonis seringan-ringannya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun

“Poinnya terdakwa minta hukuman bebas karena dia jadi tulang punggung keluarga,” tegas Acep.

Menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menyatakan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

“Untuk agenda pekan depan, kita akan tanggapi pembelaan terdakwa, atau replik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui surat nomor KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.

Dari hasil audit, penyidik menemukan unsur kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp328 juta. Cucuk, juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok

Dalam persidangan terakhir, Cucuk dituntut JPU hukuman penjara lima tahun, ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp328.012.661,80 subsidair pidana penjara dua setengah tahun.

JPU berpendapat perbuatan Cucuk telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU menilai Cucuk hingga kini belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.