Jumat, 19 Jun 2026 12:21 WIB

Kuasa Hukum JEP Sebut Keterangan Saksi Pelapor Tidak Konsisten

Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bersama timnya ketika memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bersama timnya ketika memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Sidang kedua kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (9/3/2022).

Sidang agenda keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Djuanto, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan dan panitera pengganti Mohammad Nasir Jauhari.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Tampak terdakwa JEP hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi pelapor berinisial SDS, juga saksi teman dari SDS.

Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang mengatakan bila persidangan hari ini sesuai dengan harapannya. Karena dia menilai ada banyak fakta persidangan yang disampaikan oleh kedua saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu menunjukkan ketidakkonsistenan saat penyampaian keterangan.

"Dari situ kita berhasil menggali kebenaran lalu kemudian ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan lainnya. Antara keterangan satu dengan keterangan lainnya. Itulah yang berhasil kami ungkap di fakta persidangan. Contohnya yaitu berubah-ubahnya terkait waktu kejadian dan bagaimana pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual," ujar Jeffry.

Jeffry mencontohkan ketika waktu kejadian yang berubah-ubah.

"Ketika berdasarkan BAP, saksi mengatakan oh iya benar. Setelah itu ketika kita pertegas berbeda. Dari situ bisa saya pastikan klien saya tidak bersalah dan dakwaan yang ditujukan kepada klien saya itu tidak benar," ujar dia.

Kuasa hukum JEP lainnya, Philipus Sitepubdan Ditho Sitompoel menyebut bahwa korban hanya satu orang dan tidak 40 sampai 50 korban seperti yang sudah beredar.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

"Jika selama ini yang digemborkan korban mencapai puluhan korban itu tidak benar. Karena sampai saat ini nyatanya yang dipersidangkan di dalam persidangan. Jadi tolong masyarakat bisa memahami dan tidak termakan isu yang beredar," papar dia.

Menurutnya, seseorang tidak bisa dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Secara jelas tim kuasa hukum JEP tetap yakin bahwa apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar.

"Kami dan terdakwa menyangkal semua tuduhan yang didakwakan. Satu hal lagi yang membuat kami curiga yaitu saksi yang diduga sebagai korban ini selalu tampil di media dengan menggunakan hijab. Padahal saksi pada persidangan mengaku beragama Katolik," imbuh dia.

Lalu, lanjut dia, saksi pelapor bila memang terjadi ada masalah, tentu memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan permasalahan. Tetapi tidak dilakukan, sehingga laporan pelapor sangat diragukan. Apalagi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun dan bukan anak-anak lagi.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Ini lucu, karena melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan perlu diketahui dia bilang menjadi korban pada Tahun 2009, tapi kenapa pada Tahun 2011 dia mengurus izin tinggal dan kerja di SPI. Kan aneh, kami ada buktinya," tegasnya.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu yang diwakili Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudharsono mengatakan, proses sidang berjalan dengan lancar. Namun dia menyangkal bila keterangan kedua saksi yang dihadirkan berbeda dengan BAP.

"Tapi itu hak mereka sebagai kuasa hukum, saksi korban yang kami hadirkan semuanya telah menjelaskan sesuai keterangan yang diketahui dan sesuai BAP," tandas Yogi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.