Kamis, 18 Jun 2026 03:51 WIB

Istri dan Pembeli Keracunan di Mojokerto, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tersangka penabur racun di bubuk kopi di Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Tersangka penabur racun di bubuk kopi di Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Samino Putra, penabur racun dalam kopi yang sebabkan istri dan satu pembeli keracunan di warung kopi Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terancam hukuman mati.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, setelah anggota melakukan identifikasi dan penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan.

Baca Juga: Satu Menu Janggal Penyebab 200 Siswa di Surabaya Keracunan MBG

"Setelah dilakukan identifikasi di lokasi, ditemukan kejanggalan dan ada keterangan dari anak dan tetangga korban. Dilakukan konfrontasi keterangan-keterangan kemudian kita yakinkan bahwa ini adalah peristiwa pidana adalah perencanaan pembunuhan," kata Rofiq, Selasa (8/3/2022).

Baca juga:

Ia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa suami korban yang melakukan tindakan percobaan pembunuhan yang terencana dengan menaruh racun tikus.

Baca Juga: 200 Siswa Keracunan MBG di Surabaya, Armuji Minta SPPG Ditutup

"SP itu diduga kuat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi kecemburuan terhadap istri yang hari-hari melayani orang yang beli kopi, di situ dia mungkin merasa tidak terlayani," terangnya.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, tersangka menaruh racun tikus itu ke bubuk kopi yang dijual ke pembeli.

"Hasil rekonstruksi kita ini, dia baru memasukkan kopi itu di sekitar durasinya antar jam 1.30 sampai jam 2 pagi dia memasukkan racun itu ke serbuk kopi kemudian pagi hari baru dua orang yang mengkonsumsi," tukasnya.

Baca Juga: 200 Siswa Surabaya Keracunan Menu MBG

Menurut alumni Akpol 2001 ini, tersangka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP subsider pasal 53 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara karena merencanakan pembunuhan. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak selesainya perbuatan yang bersangkutan untuk membunuh yang dituju itu," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.