Selasa, 16 Jun 2026 04:41 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun

Sidang secara virtual kasus korupsi pengadaan perpusdes Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Kejaksaan Negeri Jombang)
Sidang secara virtual kasus korupsi pengadaan perpusdes Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Kejaksaan Negeri Jombang)

Jombang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan buku pada perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang dituntut 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan terhadap Cucuk Suhardi itu dibacakan oleh JPU Argandy Wahyuntoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/3/2022) pagi.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Jombang, Andy Subangun menjelaskan, sidang tersebut digelar secara virtual.

"Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Cucuk atas kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun 2019 yang digunakan untuk pembangunan perpusdes se Kabupaten Jombang," ungkap Andy.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Andy menjelaskan bahwa JPU membacakan tuntutan pada Cucuk yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Jombang.

"Tuntutannya pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 328.012.661 subsider 2 tahun 6 bulan," papar dia.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Untuk diketahui, sidang perkara itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dan hakim anggota Abdul Gani serta panitera pengganti Alarico De Jesus.

Sidang ditunda pada Senin (14/3/2022) dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.