Selasa, 16 Jun 2026 18:36 WIB

Anggota DPRD Tulungagung Divonis Denda Akibat Gelar Wayang Kulit di PPKM Level 4

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni saat menghadiri sidang putusan (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni saat menghadiri sidang putusan (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni didenda belasan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat setelah diputus bersalah lantaran menggelar wayang kulit saat PPKM Level 4 Agustus 2021.

Politisi Partai Gerindra itu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan sanksi berupa denda Rp 12,5 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sanksi denda ini dikenakan jika terdakwa tidak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditentukan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman denda hingga Rp 25 juta.

Ketua PN Tulungagung, Ricky Fardinand menerangkan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Saat penerapan PPKM Level 4, seluruh acara yang mengundang kerumunan dilarang. Namun terdakwa tetap menggelar wayang kulit dengan dalih permintaan masyarakat untuk tradisi tolak bala.

"Seharusnya terdakwa sebagai anggota DPRD memberikan contoh kepada masyarakat. Namun dalam persidangan terungkap bahwa acara wayang kulit ini dilakukan atas desakan masyarakat," ujar Ricky, Jumat (25/2/2022).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 25 juta. Majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis ini. Di antaranya acara digelar bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk keperluan ritual tolak bala masyarakat. Selain itu selama persidangan terdakwa juga kooperatif dan selalu hadir.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai anggota DPRD," tuturnya.

Sementara Basroni sendiri menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU Agung Pambudi menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Selama masa pandemi, PN Tulungagung telah memutus dua kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus pertama perayaan ulang tahun di sebuah waterpark di wilayah Kecamatan Rejotangan. Dalam kasus ini pemilik waterpark yang berstatus sebagai kepala desa diputus denda sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Ini merupakan kasus yang kedua, yang pertama juga kita kenakan sanksi denda," pungkasnya.

Pada 21 Agustus 2021, Basroni menggelar acara wayang kulit di rumahnya di Desa Kedungcangkrin, Kecamatan Pagerwojo. Acara ini mengundang kerumunan warga. Karena masih dalam suasana penerapan PPKM Level 4, satgas tingkat kecamatan membubarkan acara tersebut.

Basroni sendiri tidak mengantongi izin satgas saat menggelar acara ini. Kepolisian lalu melakukan penyidikan dan melimpahkan kasus ke kejaksaan. Basroni mulai menjalani sidang sejak Januari 2022.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.