Jumat, 19 Jun 2026 06:26 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi di Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara

Tersangka proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung mengembalikan uang kerugian negara. (Foto: dok Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Tersangka proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung mengembalikan uang kerugian negara. (Foto: dok Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018, AK (41) mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Tersangka merupakan Direktur PT Kya Graha, yang memenangi tender perbaikan ruas jalan di Tulungagung pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan hasil audit, diketahui terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh negara kepada pemenan lelang. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang ditentukan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Perbaikan Infrastruktur Triwulan Kedua di Tulungagung Terancam

Kasi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pengembalian dilakukan siang tadi. Dalam pengembalian tersebut, tersangka hadir langsung menyerahkan uang tunai Rp327.986.465,87 ke kejaksaan. Untuk selanjutnya dilakukan proses penghitungan dan dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.

"Pengembaliannya tadi siang, jam 11.00 WIB sampai sebelum salat Jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujarnya, Jumat (18/02/2022).

Agung menyebut, berdasarkan audit total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Jumlah ini berasal dari proyek pembangunan jalan di 4 titik yakni Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Baca Juga: 5.292 Liter Solar B30 Dilelang Kejari Tulungagung, Ini Harganya

Tersangka sendiri sudah 3 kali mengembalikan kerugian negara ini dengan nilai total yang sudah dikembalikan sebesar Rp2.003.895.888,31.

"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp433.538.314,34," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Berjanji Segera Benahi Jalan Rusak Sebelum Lebaran

Sebelumnya, kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pelebaran jalan di Dinas PUPR Tahun 2018. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan mendalami hasil audit BPK tahun 2019.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terdapat temuan adanya kerugian keuangan negara. Hasil penyidikan menetapkan AK sebagai tersangka.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.