Nyambi Kurir Sabu, Oknum PNS di Surabaya Diringkus
- Penulis : Farizal Tito
- | Selasa, 15 Feb 2022 13:48 WIB
Surabaya - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Surabaya ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Oknum PNS yang berdinas di Kelurahan Romokalisari, Surabaya tersebut diketahui berinisial BY (49), warga Perum Oasis Sememi, kota setempat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan unit idik I Satnarkoba di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/2/2022).
"Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 5,33 gram," ujar Daniel, Selasa (15/2/2022).
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku jika barang terlarang itu diperolehnya dari sistem ranjau yang diperintahkan bandar berinisial KH yang berada di dalam Lapas.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
"Peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara atau kurir. Dia mengambil barang bukti tersebut menjelang pagi di Jalan Demak, Surabaya sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin (7/2/2022)," jelasnya.
Daniel menambahkan kegiatan tersebut tidak sekali ini saja. Pelaku telah melakukannya sejak bulan Januari tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan imbalan.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
"Dari pengakuannya tiga kali mengambil secara ranjauan, dengan total keseluruhan 130 gram," tandasnya.
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-41769-nyambi-kurir-sabu-oknum-pns-di-surabaya-diringkus