Rabu, 10 Jun 2026 23:22 WIB

Asyik Pesta Sabu di Gudang, Empat Warga Gresik Ditangkap

Para tersangka yang diamankan BNNK Gresik. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Para tersangka yang diamankan BNNK Gresik. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Sebanyak empat orang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik saat menggelar pesta sabu di sebuah gudang di Jl. Dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kecamatan /Kabupaten Gresik.

Menurut Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, keempat pelaku tersebut berinisial AB alias Bolet asal Usman Sadar Gresik, AM alias Brewok asal Jalan MH Tamrin Gresik, IW alias Bejo asal Jalan H.O.S. Cokroaminoto, dan MH alias Priyok asal Desa Kedanyang, Gresik.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Keempat pelaku kami amankan pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar jam 14.00 WIB," kata AKBP Supriyanto saat menggelar pres rilis di kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).

Supriyanto menjelaskan dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,77 gram yang terbagi dalam 12 paket.

"Saat di gudang kami mengamankan bukti 6 paket, sedang 6 paket lagi kami dapatkan setelah menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan H.O.S. Cokroaminoto. Total semuanya 6,77 gram" ucapnya.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Ia melanjutkan, sebenarnya jumlah keseluruhan sabu yang dimiliki oleh kelompok ini adalah 25 gram. Namun setelah diedarkan dan dikonsumsi sendiri jumlah yang tersisa adalah 6,77 gram.

"Dari pengakuan mereka, sabu ini didapat dari Kota Surabaya," ujar Supriyanto.

Baca Juga: Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas BNNK Gresik juga mengamankan 4 handphone, 4 alat hisap sabu, 1 timbangan digital dan 2 set plastik klip.

"Empat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun tahun penjara, dan paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Supriyanto.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.