7 Papan Reklame di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 26 Jan 2022 15:23 WIB
Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel 7 papan reklame karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan.
7 reklame itu berada di Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Majapahit dan area bekas Supermarket Bentar.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono membenarkan ada 7 papan reklame yang disegel. Satu reklame tidak mendapat izin perpanjangan karena ditolak tim teknis.
"Ada tujuh yang akan dibongkar, enam sudah diberi peringatan sampai tiga kali. Lima izinnya mati, satu lagi izin mati coba diperpanjang tapi oleh tim teknis ditolak," ungkap Dodik, Rabu (27/1/2022).
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto ini menambahkan, satu papan reklame yang berada di jalan protokol usai dicek bahkan tidak memiliki izin. Dodik memberikan batas waktu untuk membongkar secara mandiri.
"Satu reklame tidak ada izin. Kami sudah berikan surat untuk membongkar. Jika tidak dilakukan, kami yang akan bongkar secara paksa," tegasnya.
Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
Menurut Dodik, jika sudah dibongkar oleh petugas Satpol PP, potongan pelat besi itu akan menjadi hak milik Pemerintah Kota Mojokerto.
"Kemarin hanya dipasang segel peringatan yang bertuliskan batas waktu pembongkaran. Jika tidak dibongkar, maka akan kami potong dan barang bukti menjadi milik pemkot," tandas Dodik.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-41195-7-papan-reklame-di-kota-mojokerto-disegel-satpol-pp