Kamis, 11 Jun 2026 19:00 WIB

Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan Anak Kiai Digelar di PN Jombang

Sidang praperadilan MSA, anak kiai di Jombang atas kasus dugaan kekerasan seksual. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Sidang praperadilan MSA, anak kiai di Jombang atas kasus dugaan kekerasan seksual. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Jombang - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual yang menetapkan MSA (39) sebagai tersangka, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (20/1/20220.

Anak dari kiai di Jombang itu, sebelumnya menggugat Polres Jombang, Polda Jatim dan Kejati Jatim atas penetapan tersangka terkait laporan seorang santriwati.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

MSA tidak hadir secara langsung, ia yang diwakili dua kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Di hadapan hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, kuasa hukum MSA membacakan surat permohonan yang pada intinya meminta majelis untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan pada MSA melalui penyidik kepolisian.

Usai persidangan, Deny Hariyatna mengatakan, kliennya tidak pernah diperiksa pada saat penyelidikan maupun sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Anda bisa bayangkan aparat penegak hukum memproses sebuah peristiwa yang bukan tangkap tangan. Ini yang dilaporkan peristiwa tahun 2017, sudah seharusnya mereka melakukan klarifikasi, konfirmasi atau meminta keterangan dari klien kami, pemohon sebelum menetapkan tersangka," ungkap Deny kepada sejumlah wartawan.

Menurut Deny, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka diterbitkan dengan tanggal yang sama.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidikan itu bukan proses pro-justitia. Hak asasi manusia yang dimiliki klien kami MSA dilanggar, diabaikan itu inti permohonan," jelasnya.

"Tadi kami juga menyampaikan ini patut diduga alat buktinya kurang. Jika sudah ditetapkan tersangka seharusnya alat bukti sudah keluar, cukup, jumlah, kualitas," tambahnya.

Sementara termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang, Muji Karis; Kejati Jatim, Yudi Setiono; Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi; dan Polres Jombang, Suryatno.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Bidang hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi memastikan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibacakan dalam persidangan.

"Sudah siap, besok saya bacakan," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.