Senin, 22 Jun 2026 17:06 WIB

Pelaku Begal Payudara di Bangil Pasuruan Tertangkap, Diancam Penjara 9 Tahun

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 19 Jan 2022 13:00 WIB
Pelaku begal payudara Aries Aprianto diamankan di Polres Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Pelaku begal payudara Aries Aprianto diamankan di Polres Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pelaku begal payudara yang melecehkan seorang perempuan pesepeda di jalan gang Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk. Pelaku bernama Aries Aprianto (29), warga Jl. Dr Soetomo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

"Setelah mendapatkan bukti dan keterangan saksi yang kuat, pelaku berhasil kami amankan di SPBU mini di Desa Kemaden, Kecamatan Bangil, tempat kerjanya," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (19/1/2021).

Baca Juga: Terduga Pelecehan Atlet Dinonaktifkan, Perbakin Surabaya Perketat Pengawasan

Diterangkan Adhi, perempuan yang menjadi korban dalam pelecehan itu berinisial F (35), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Bangil.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, pada 20 Desember 2021 pelaku meminjam motor temannya di lokasi tempat kerjanya untuk mencari sarapan ke arah Alun-Alun Bangil. Di tengah perjalanan, pelaku melihat korban yang bersepeda seorang diri.

Ketika menyalip dan melihat wajah dan perawakan korban, pelaku ingin melakukan pelecehan.

Korban yang tidak sadar tetap santai mengayuh sepedanya. Di sisi lain pelaku dengan hati-hati membuntuti korban.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Sesampainya di TKP, pelaku yang melihat suasana sepi langsung melancarkan aksinya dengan memepet korban dan meremas payudaranya.

Upaya perlawanan pun gagal dilakukan korban karena pelaku dengan cepat kabur mengendarai sepeda motor yang dikendarainya.

"Barang bukti pakaian dan motor yang dikenakan pelaku saat kejadian kami amankan. Termasuk pakaian yang saat itu dikenakan korban dan hasil rekaman kamera CCTV," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Atas perkara pelecehan begal payudara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 KUHP ancamannya pidana penjara 9 tahun.

"Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat melakukan begal payudara akibat terdorong nafsu birahi," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.