Sabtu, 20 Jun 2026 08:27 WIB

Komnas PA Desak Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual SPI

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait (tengah). (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait (tengah). (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Batu - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan JE, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.

Sebelumnya, JE menggugat Kapolda Jatim, melalui praperadilan di PN Surabaya. JE meminta hakim menghentikan penyidikan yang dilakukan kepolisian dan menggugurkan status tersangka yang disematkan padanya.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Menanggapi itu, Arist Merdeka Sirait meminta hakim menolak gugatan JE. Jika tidak, hak-hak hukum puluhan anak yang menjadi korban kejahatan seksual akan terciderai.

Baca juga: Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim

"Demi kepastian hukum bagi puluhan korbannya dan mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut," katanya, Senin (17/1/2022).

Gugatan ini, lanjut Arist, cukup kontroversial. Pasalnya selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JE.

"Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka," jelas Arist.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Lebih lanjut, Komnas PA berharap peradilan bisa memberikan kepastian hukum yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual. Seperti hukuman mati hingga penyitaan aset pelaku.

Terkait kasus SMA SPI, Arist menilai pihak Kejati Jatim kurang peka. Terlebih prosesnya sudah memakan waktu 8 bulan lebih sejak kasus ini mencuat.

Sebab itu, Komnas PA akan terus mengawal persidangan penjahat seksual ini. Arist menyebut pihaknya juga meminta ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk tim pemantau persidangan praperadilan dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli atas perkara ini.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Saya yakin jika hakim punya pertimbangan lebih dan kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak praperadilan itu," jelas Arist.

Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Kota Batu diduga melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Perbuatan tersebut disebut dilakukan dalam kurun 2009 hingga 2012.

Pasca penetapan tersangka, JE dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.