Kamis, 18 Jun 2026 05:26 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 17 Jan 2022 14:30 WIB
Suasana sidang praperadilan kasus kekerasaan seksual di SMA SPI Kota Batu. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Suasana sidang praperadilan kasus kekerasaan seksual di SMA SPI Kota Batu. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE, pemilik sekolah tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2021).

Sidang kali ini, beragendakan pengajuan alat bukti dari pemohon (JE) dan jawaban dari Kapolda Jatim selaku termohon yang diwakili Tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Gugat Kapolda Jatim

Dalam surat jawabannya, Tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.

"Termohon (praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan," kata Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang Kurnia di PN Surabaya.

Tim Bidkum Polda jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE. Di antaranya proses penyidikan dengan memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Para saksi itu menurut Tim Bidkum Polda Jatim, rata-rata memberikan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Di mana usia pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.

Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila tersebut. Namun para saksi mengklaim melihat pelapor sedih, setelah dipanggil oleh tersangka JE di Hotel Transformer.

"Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke Hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih," jelas Tim Bidkum Polda Jatim saat membacakan nota jawaban.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Dengan memerhatikan hal tersebut, Tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.

"Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.

Alasannya berkas tahap I kasus kekerasan seksual pemilik Sekolah SPI itu telah dua kali dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi.

Pengembalian oleh JPU dilakukan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Namun setelah diperiksa dan diteliti ulang, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan kedua kalinya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara Tim Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pada JE.

Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta majelis hakim memutus menghentikan penyidikan dan menggugurkan status tersangka JE.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka atas diri pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," jelas tim kuasa hukum JE, melalui materi permohonan praperadilan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.