Sabtu, 20 Jun 2026 10:09 WIB

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Gugat Kapolda Jatim

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Minggu, 16 Jan 2022 14:39 WIB
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Surabaya - Berkas kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE, yang merupakan pemilik sekolah, tak kunjung lengkap.

Lambannya proses penanganan kasus itu, membuat JE mengajukan gugatan terhadap Kapolda Jatim melalui praperadilan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengatakan, sidang pertama praperadilan kasus itu sedianya digelar Jumat (14/1/2022) dan terdaftar dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

"Iya benar sidang perdana jadwalnya kemarin, tetapi ditunda Senin," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).

Dalam agenda sidang yang ditunda, JE sedianya menunjukkan berkas dan membacakan surat permohonan. Polda Jatim diminta untuk menghentikan proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya atas dugaan pencabulan.

"Acaranya periksa legal standing dan membaca surat permohonan dan tunda untuk jawaban dan bukti surat," jelasnya.

Dalam laman resmi SIPPN PN Surabaya detail perkara praperadilan yang dimuat berisi bahwa JE ingin status tersangkanya dibatalkan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," isi permohonan tersebut.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang mengawal kasus itu sejak awal geram dengan gugatan pihak JE kepada Kapolda Jatim.

Menurutnya, nasib kasus yang tak kunjung dinyatakan P21 itu memberikan kesempatan kepada JE untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

"Itu yang mengecewakan. Seharusnya sesegera mungkin P21 agar tidak menunggu dia ini prapid," tegasnya.

Arist memastikan mengawal praperadilan itu agar hakim menolak seluruh permohonan JE. Dia berharap pemilik sekolah SPI tersebut ditahan karena statusnya sebagai tersangka dan tidak kooperatif.

"Kami berharap ditolak oleh hakim. Setelah ditolak kami minta supaya JE segera ditangkap dan ditahan Polda Jatim," kata Arist.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.