Kamis, 18 Jun 2026 09:40 WIB

Terlilit Utang, Perempuan Ini Ditangkap Polrestabes Surabaya saat Kirim Narkoba

AF dan SW diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)
AF dan SW diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Perempuan berinisial AF warga Tambak Pring Timur, Asemrowo, ditangkap polisi. Perempuan berusia 33 tahun itu terjerumus ke dalam lingkaran peredaran narkoba. 

Dia diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya usai transaksi barang terlarang itu dengan pria berinisial SW asal Pakis Gunung, Sawahan, Surabaya. SW merupakan perantara dari RY (DPO) orang yang menjanjikan pekerjaan pada AF.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Mereka berdua usai melakukan perbuatan terlarang di dalam kamar indekos Jalan Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Senin (27/12/202) pukul 19.00 WIB lalu.

“RY sekarang menjadi buronan kami. Saat digeledah AF sendiri mendapatkan satu poket berisi 30 gram sabu-sabu dengan perantara SW dan untuk diantarkan kepada para pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (9/1/2022).

Dalam hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk membayar utang yang sudah menumpuk.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

“Tersangka AF terlilit utang lalu mendapat tawaran dari RY mengantarkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan yang cukup besar,” ujarnya.

Setelah menangkap AF, polisi meringkus SW keesokan harinya pukul 00.15 WIB di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

SW mengaku mengambil sabu-sabu dari bosnya RY di Tugu Gapura selamat datang Kabupaten Pasuruan. Paket berisi narkoba itu dibungkus menggunakan tas kresek warna hitam.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

“SW juga mendapatkan upah dari RY untuk mengantarkannya ke AF. Dia tidak bekerja alias pengangguran,” jelas Daniel.

AF dan SE dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.