Minggu, 21 Jun 2026 22:38 WIB

Korupsi PKIS Sekartanjung, Mantan Wabup Pasuruan Divonis Penjara 4 Tahun

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 06 Jan 2022 11:42 WIB
Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan Tipikor Surabaya.

jatimnow.com - Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa korupsi dana hiba bergulir PKIS Sekartanjung dari Kementerian Koperasi sebesar Rp25 miliar, pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

Dalam sidang yang diketuai oleh Marper Pandiangan, majelis hakim menilai ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP

Baca Juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

Terdakwa Koesnan selaku mantan Ketua PKIS Sekartanjung dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp5,8 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Riang Kulup Prayuda, mantan Wakil Bupati Pasuruan yang juga mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara. Pria yang akrab disapa Gagah ini juga wajib mengembalikan uang negara Rp3,8 miliar atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk Wibisiono Nyoto, yang berperan sebagai penyedia jasa dalam kasus korupsi tersebut divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Ia jug wajib mengganti uang negara sebesar Rp5,7 miliar subsider dua tahun 3 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menerangkan jika sikap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, karena lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Dalam waktu 7 hari ini kami masih pertimbangkan vonis dari majelis hakim dengan berkonsultasi ke pimpinan. Nanti akan kami tentukan banding atau menerima keputusan hakim," jelas Jemmy Sandra.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya

Baca Juga:

Sama seperti JPU, ketiga terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Melalui pemgacaranya, terdakwa Koesnan dan Riang Kulup Prayuda menyatakan banding. "Mau menerima atau banding, itu hak mereka," tandasnya.

Disebutkan dalam tututan yang dibacakan JPU dalam sidang korupsi dana hibah Kemenkop yang diterima PKIS Sekartanjung,Koesnan dituntut JPU 9 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Bila tidak mampu, harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Hakordia 2024, Kejari Bojonegoro Selamatkan Miliaran Uang Negara

Mantan Ketua PKIS juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun.

Mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung, Riang Kulup Prayudha sebelumnya dituntut JPU hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.

Sementara Wibisono penyedia jasa dituntut JPU 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.