Sabtu, 20 Jun 2026 01:07 WIB

Sidang Sengketa Lahan di Surabaya, Saksi Ahli: Fisik dan Yuridis Harus Sesuai

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 29 Des 2021 12:50 WIB
Sidang sengketa lahan di PN Surabaya, agenda keterangan saksi ahli. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang sengketa lahan di PN Surabaya, agenda keterangan saksi ahli. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Jalan Puncak Permai Utara III, Lontar. Keduanya adalah Mochamad Hasan dan saksi ahli Dr Agus Sekarmaji.

Tidak banyak yang bisa disampaikan Hasan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sudar. Ia mengaku tak mengetahui siapa pemilik tanah yang menjadi objek sengketa. Hal serupa dijawabnya saat ditanya apa pernah mendengar nama Widowati Hartono (Tergugat).

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Baca juga: Berbelit-belit Dalam Persidangan, Hakim Tegur Saksi Sengketa Lahan Puncak Permai

Hasan adalah mandor saat pagar setinggi 1,5 meter yang mengelilingi lahan sengketa dibangun. Pembangunan pagar, katanya, dilakukan sekitar tahun 1999. Dua hari sebelum pembangunan pagar, ia datang ke lokasi dan ditunjukkan batas-batasnya.

Pembangunan tersebut mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Saat itu, belum ada sekolah Junior Activities Centre (JAC) School. Waktu itu, ia hanya mengenal orang yang bertugas sebagai penjaga lahan.

Sementara Dr Agus Sekarmaji dalam kesaksiannya menyatakan, data fisik dan data yuridis harus sesuai. Dengan demikian jika tanahnya tertulis di kelurahan a maka objek fisik harus di kelurahan a.

Sebagai ahli, Agus juga menjelaskan bagaimana prosedur atau syarat penerbitan sertifikat. Menurutnya penerbitan harus disertakan bukti kepemilikan terlebih dahulu. Entah berupa klansiran maupun Petok D. Selain itu, pemohon juga harus memiliki data fisik yakni penguasaan lahan selama 20 tahun.

Menurutnya, keberadaan sertifikat berfungsi agar pemegangnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi.

Agus juga mengurai tentang bukti kepemilikan berupa urutan lahan-lahan yang ada kemudian dikelompokkan menjadi persil dan dicatatkan dalam Buku A. Dan buku B menjelaskan siapa pemilik tanah di persil-persil tersebut.

"Pengelompokan itu untuk memudahkan penarikan pajak, maka dibuat Buku C dan pembayar pajak diberikan petok D. Di Surabaya ada kelansiran tahun 60, 70 dan 75," jelas Agus, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Agus melanjutkan, apabila data fisik dan yuridis sudah berkesesuaian, maka pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima pendaftaran membuat pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang keberatan atas pendaftaran tanah, baik di kantor kelurahan maupun kantor pertanahan.

Bila tidak ada keberatan maka akan dilakukan penegasan konversi atau penegasan hak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

"Kalau ada pihak yang berkeberatan, maka kantor Pertanahan tidak akan memproses dan akan meminta diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.

Tentang pemeliharaan pendaftaran apabila terjadi perubahan data fisik dan yuridis yang sudah terbit sertifikat, maka acuannya tetap pada sertifikat dan harus dicek di kantor Pertanahan.

"Kalau berbeda, itu kesalahan administrasi dan bisa dilakukan perubahan oleh pejabat yang mengeluarkan. Tidak menyebabkan sertifikat gugur, hanya dilakukan perubahan kalau memang terjadi perubahan," jelas Agus.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Terkait kewenangan lurah dapat membuat surat keterangan tentang objek tanah di wilayahnya, Agus berpendapat surat leterangan tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan buku C dari kelansiran yang ada. Ia yakin setiap lurah akan berhati-hati terkait hal tersebut.

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum penggugat Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa ahli yang dihadirkan oleh tergugat dengan tegas menerangkan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai.

"Dengan demikian jika tanahnya tertulis di kelurahan a, maka objek fisiknya harus di kelurahan a. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa adanya cacat hukum bukti hak yang dipegang oleh tergugat karena tertulis di Kelurahan Pradah Kalikendal, tetapi malah menunjuk lokasi di Kelurahan Lontar," katanya.

Sementara itu, Adhidarma Wicaksono penasihat hukum tergugat saat dikonfirmasi tanggapannya mengenai persidangan, menyebut akan mneyampaikannya dalam rilis.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.