Rabu, 17 Jun 2026 05:35 WIB

Polres Pacitan Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Majalengka

Barang bukti uang palsu dan dua tersangka yang terlibat diamankan Polres Pacitan (Foto: Humas Polres Pacitan)
Barang bukti uang palsu dan dua tersangka yang terlibat diamankan Polres Pacitan (Foto: Humas Polres Pacitan)

Pacitan - Polres Pacitan menggerebek rumah produksi uang palsu di Majalengka, Jawa Barat, setelah membongkar peredaran uang palsu itu di wilayahnya.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut, penggerebekan itu diawali dengan dibongkarnya peredaran uang palsu di wilayahnya pada 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan

Dalam kasus itu timnya menangkap salah satu warga Pacitan bernama BS yang sedang melakukan pembelian handphone dengan AH.

"Selesai transaksi, AH pulang dan melihat uang yang diserahkan BS seperti palsu. Besoknya AH ke kantor polisi melaporkan. Dan setelah dicek, uang itu memang palsu," jels Wiwit, Kamis (23/12/2021).

Dari laporan AH itulah, anggota Satreskrim Polres Pacitan menangkap BS. Dalam pemeriksaan BS mengaku bahwa uang palsu itu didapatkan secara online kepada NI, warga Majalengka.

"Dari keterangan tersangka BS, kasus ini kami kembangkan, hingga berhasil menangkap NI pada Desember ini di rumahnya," terang dia.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Dalam penangkapan NI, tim Satreskrim Polres Pacitan juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu, uang palsu 526 lembar, terdiri dari pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu dalam bentuk rupiah.

Sementara tersangka NI mengaku beralih menjadi pembuat uang palsu setelah dagangan kelapanya sepi selama Pandemi Covid-19. Sudah satu tahun ini dia memproduksi uang palsu.

"Saya mencoba otodidak lihat di YouTube membuat uang palsu," ucap NI.

Baca Juga: Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan

Oleh NI, produksi uang palsu itu dikirim daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Pacitan dan Trenggalek. Uang palsu 100 ribu bentuk rupiah dia jual dengan harga Rp 1 juta.

Kini NI dan BS telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.