Selasa, 16 Jun 2026 05:40 WIB

Vonis Penganiaya ART Usik Nurani Legislator DPRD Surabaya

Anas Karno saat mengunjungi Elok di Liponsos Surabaya. (Foto: Dok. jatimnow.com)
Anas Karno saat mengunjungi Elok di Liponsos Surabaya. (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Keadilan hukum di Indonesia masih abu-abu. Maraknya keputusan hukum yang dipandang tidak adil membuat sejumlah orang menganggap hukum seakan bisa diperjualbelikan.

Tegas dan tajamnya proses hukum hanya berlaku bagi orang-orang yang di bawah. Lain halnya dengan orang-orang yang memiliki privilege ataupun jabatan tertentu disebuah institusi negara.

Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

Sejumlah tokoh merasa terheran dengan fenomena publik itu, salah satunya politisi asal PDI Perjuangan Anas Karno yang menganggap fenomena hukum di Indonesia seakan tebang pilih.

"Hukum di negeri ini kayak game ya, siapa yang kuat dia yang menang. Contoh kasusnya seperti kasus di Surabaya penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga sering terjadi, dan jarang terungkap di masyarakat," ucap Anas Karno, Minggu (19/12/2021).

Ya, belakangan ini Kota Pahlawan telah digegerkan dengan fenomena brutal yang dilakukan seorang majikan terhadap asisten rumah tangga (ART). Peristiwa yang terungkap pada Maret 2021 silam itu cukup menyedot perhatian publik.

Baca Juga: Sodorkan Tai Kucing ke ART, Majikan di Surabaya Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Namun, seiring dengan aksi advokasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, pelaku dengan nama Firdaus Fairus (53) itu kini telah ditangkap polisi dan telah masuk babak akhir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan. Pada putusan akhir, terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.

"Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal, mengingat akibat dari perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban. Saya berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tegas pria yang juga duduk di kursi DPRD Surabaya itu.

Sebelumnya, perlakuan keji pelaku juga sempat ditutupi dengan mengirim sang ART Alok Anggraini (47) ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih laporan orang dalam ganggungan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dilakukan untuk menutup bukti sang pelaku.

Baca Juga: Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Hal itu membuat, terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

"Warga masyarakat Surabaya Kecewa dan trenyuh melihat putusan tersebut. Hukum seakan di gunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah dan tumpul di atas, kasihan masyarakat kecil," imbuh Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya itu

Ketua Bapilu PDIP Surabaya itu berharap, JPU segera melakukan kasasi ataupun banding terhadap putusan hukuman yang diterimakan kepada Fairus. Menurutnya hukuman itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.

"Kita Marhaen, tugas kita adalah memberi kekuatan kepada masyarakat kecil. Harapan saya jaksa penuntut umum lakukan banding dan kasasi," tandasnya.

Seperti diketahui bersama, aksi keji terdakwa mulai terbongkar pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.

Saat itu korban mengatakan jangan 'bu…jangan..bu'. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu.

Baca Juga: Majikan Penganiaya ART di Surabaya itu Perempuan, Begini Tindakan Kekerasannya

Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733

Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh sekuriti di perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.

Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja. Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk, ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa.

Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.

Selain itu terdakwa juga meminta korban agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.

Lalu untuk menutupi aksi brutalnya, pada Kamis (6/5/2021) Elok dilaporkan ke Liponsos Surabaya dengan laporan depresi atau sakit kejiwaan.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.