BPPKAD Ponorogo Sebut Pajak Kendaaraan Dinas Tanggung Jawab SKPD
- Penulis : Mita Kusuma
- | Rabu, 15 Des 2021 09:51 WIB
Ponorogo - Pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara tentang 868 kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.
"Kalau pajak itu tanggung jawab SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing," ujar Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
Contohnya, kata dia, kendaraan dinas pertanian, yang membayar adalah dinas tersebut, bukan BPPKAD
"Kami hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut, " katanya.
Pembayaran pajak itu juga tergantung peran kepala SKPD. Karena kepala SKPD mempunyai dua peran.
Baca Juga: 868 Kendaraan Dinas Ponorogo Menunggak Pajak
Baca Juga: Khofifah Pimpin Apel ASN Jelang Lebaran, Ini Pesannya
"Pertama, pengguna anggaran dan kedua pengguna barang. Sebagai pengguna barang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan," jelasnya
Menurutnya, pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengganggarkan dari anggaran kemampuan dari masing-masing SKPD.
Eka mencontohkan, saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dia bertanggung jawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Siapkan Sanksi Tegas
"Kalau ada di anggaran SKPD dipasrahkan ke orang tersebut, tanggung jawab SKPD masing-masing," pungkas Eka.
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-39991-bppkad-ponorogo-sebut-pajak-kendaaraan-dinas-tanggung-jawab-skpd