Jumat, 12 Jun 2026 18:18 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Direksi PT HAI

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 10 Des 2021 16:58 WIB
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) terdakwa perkara keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Jaksa Zulfikar saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa, menyatakan menolak seluruh materi eksepsi (keberatan) yang diajukan melalui penasihat hukum.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Baca juga:

Menurut Zulfikar, nota dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHP.

"Intinya menolak seluruh (dalil) eksepsi terdakwa, karena telah masuk ke dalam pokok perkara," kata Zulfikar, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Sebelumnya, melalui eksepsi yang dibacakan di muka sidang, penasihat hukum terdakwa menolak dakwaan jaksa yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 266 KUHP.

Terdakwa menilai perbuatan mendongkel Komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susunan direksi melalui RUPS Luar Biasa tidaklah memiliki muatan unsur pidana.

Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.

Baca Juga: Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM

Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.