Sabtu, 13 Jun 2026 02:55 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Bermodus Satgas Covid-19 di Magetan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 07 Des 2021 12:58 WIB
kapolres Magetan mengungkap kasus penipuan berkedok Satgas Covid-19.
kapolres Magetan mengungkap kasus penipuan berkedok Satgas Covid-19.

Magetan - Penipuan bermodus Satgas Covid-19 yang memberikan hadiah kepada warga, berhasil digagalkan Polres Magetan. Tiga orang diamankan karena membawa kabur perhiasan milik korbannya di Kota Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan, tiga tersangka adalah Ramadhan Wijaya, Andri Januardi, dan Muhammad Apis. Seluruhnya dibekuk di luar kota.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"2 orang tertangkap di kos mereka di Kecamatan Panekan. Satu lainnya di rumahnya di Kabupaten Brebes. Ketiganya dari luar kota semua," ujar Yakhob Silvana, Selasa (7/12/2021).

Ketiganya sengaja mengenakan seragam layaknya petugas Satgas Covid-19, lalu menyasar korban yang bisa ditipu. Beberapa di antaranya adalah lansia.

"Sasarannya adalah warga yang lansia. Jadi mudah ditipu. Beraksi mulai tanggal 10 November. Ada 3 warga yang ditipu. warga di Kecamatan Kota Magetan, Ngariboyo dan Panekan," jelasnya.

Tersangka mendatangi korban dan memastikan apakah telah menerima vaksinasi. Bagi yang telah divaksin, akan mendapat hadiah berupa kompor gas, sembako, dan uang tunai.

Untuk menerima hadiah tersebut, korban harus berfoto dengan melepaskan perhiasan yang melekat di badan.

"Dokumentasinya dilakukan di dapur. Tapi harus melepas perhiasan. Mulai mereka beraksi, karena salah satunya mengamati korban yang menyimpan perhiasan," bebernya.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Saat sesi foto inilah, salah seorang pelaku mengambil perhiasan korban, dan kemudian pergi.

Dari keterangan tersangka, 3 warga di Magetan sudah menjadi aksi penipuannya. Sebelumnya, mereka pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu.

"Para korban yakin karena pelaku rapi. Juga ada identitasnya yang bertuliskan satgas Covid dan Pertamina," tegasnya.

"Idenya dari salah satu pelaku yang pernah bekerja sebagai sales kompor gas,” imbuh Yakhob.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, id card multi gas Indonesia, uang tunai Rp 1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.