Minggu, 21 Jun 2026 02:42 WIB

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Direksi PT HAI, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 04 Des 2021 14:14 WIB
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.

Surabaya - Penasihat hukum Direksi PT Hobi Abadi Internasional, berharap majelis hakim PN Surabaya mengalihkan status penahanan Benny Soewanda dan Irwan Tanaya yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Irhamto menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa bukanlah tindak pidana. Sebab kliennya sudah mengundang Komisaris PT HAI Richard Sutanto melalui iklan surat kabar terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Pengalihan Status Tahanan Direksi PT HAI

"Sehingga, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya," ujar Irhamto, Sabtu (4/12/2021).

Terlebih, lanjut Irhamto, Richard selaku saksi pelapor tidak mengalami kerugian apapun.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Klien saya ini dizalimi sejak awal kasus ini bergulir," tegasnya.

Masih menurut Irhamto, saat penyidikan, berbagai bukti yang membantah tuduhan pelapor sudah diberikan ke kepolisian. Namun bukti itu tidak menjadi pertimbangan hingga kasus terus bergulir sampai peradilan.

Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.