Kamis, 18 Jun 2026 12:51 WIB

Pelaku UMKM di Madiun Dapat Sosialisasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

  • Penulis : Advertorial
  • | Selasa, 30 Nov 2021 15:29 WIB
Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.
Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

Madiun - Sebanyak 50 pelaku UMKM di Kecamatan Geger, Dagangan, Bonsari, dan Wungu, Kabupaten Madiun mendapat sosialiasi perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun di Gedung KPRI Geger, Selasa (30/11/2021).

"Jadi gantian. Kemarin yang kecamatan bagian Madiun Utara di Kecamatan Balerejo. Lalu yang di Madiun Timur di Kecamatan Jiwan. Sekarang yang Madiun Selatan," ujar Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Diah Kuswardani.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Puluhan pelaku UMKM mendapat sosialiasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun.

"Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai karena banyak yang tidak dipahami masyarakat," jelas Diah.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya untuk mengedukasi pelaku UMKM, mengingat pentingnya masyarakat memahami perihal rokok ilegal.

"Harapannya mereka bisa memahami UU Cukai. UMKM kami sudah standar ekspor. Jadi selain tanya tentang undang-undang cukai bisa tentang ekspor," bebernya.

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Sementara Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

"Lebih mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan rokok legal. Sehingga masyarakat itu bisa membedakan mana yang ilegal dan ilegal," tambahnya.

Sosialisasi, lanjut Yohanes, lebih membahas ke hal teknis. Seperti bagaimana ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dari pita cukai, bungkus dan ciri lain.

"Mereka benar-benar mengenali, membedakan. Baik sisi pita cukai, kemasan, apalagi dari harga yang mudah diketahui. Yakni lebih menjanjikan keuntungan. Maka timbul kerugian negara," jelasnya.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

Pihaknya berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan adanya sosialisasi ini. Sebab rokok ilegal tidak membayar cukai, yang artinya tidak memberikan sumbangsih kepada negara.

Sementara rokok yang dikenai cukai, pemasukannya langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Dimana sebesar 2% dikembalikan ke pemerintah daerah yang terdapat industri rokok. (ADV)

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.