Jumat, 19 Jun 2026 06:50 WIB

29 PSK Dievakuasi dari Tempat Prostitusi di Lumajang, Mami Jadi Tersangka

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 25 Nov 2021 14:23 WIB
Polda Jatim membeber barang bukti prostitusi dan mami yang mempekerjakan 29 PSK di Lumajang
Polda Jatim membeber barang bukti prostitusi dan mami yang mempekerjakan 29 PSK di Lumajang

Lumajang - Tempat prostitusi di Lumajang digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang mami yang mempekerjakan 29 pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

Mami para PSK itu adalah Nesi (41), asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Untuk menggaet para perempuan dijadikan PSK, mami itu awalnya menawarkan pekerjaan di Bali. Namun itu hanyalah modus.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

Saat ini, Mami tersebut sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari korban berinisial TR yang kabur melompat tembok belakang rumah tersangka pada Senin (15/11/2021). Korban kabur dengan kondisi dahi sampai kaki terluka dan berdarah.

"Korban kemudian menghubungi travel menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya meminta tolong RT setempat lalu melapor ke kami," jelas Gatot, Kamis (25/11/2021).

Mendapat laporan tersebut, Tim Subdit Renakta Polda Jatim langsung bergerak menuju lokasi penampungan puluhan perempuan yang akan dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Di sana tim menangkap pelaku dan mengamankan sebanyak 29 perempuan. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur," sebut Gatot.

Sementara dari pengakuan korban, tersangka Nesi yang biasa dipanggil Mami Ambar menjanjikan korban menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC) di Bali.

Namun, para perempuan-perempuan yang ditampung di Wisma Penantian itu malah dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Janjinya akan digaji Rp 5 sampai 15 juta, tetapi dipekerjakan sebagai wanita tuna susila," tandas Alumni Akpol 1991 tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.