Jumat, 19 Jun 2026 18:12 WIB

Kedapatan Tanam dan Jual Ganja, Polisi Ringkus Pemilik Angkringan di Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat ungkap di Polres Ngawi. (Foto: Istimewa)
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat ungkap di Polres Ngawi. (Foto: Istimewa)

Ngawi - ADJ warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual dan menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi, Jawa Timur.

Saat digerebek, polisi menemukan 9 pohon ganja di dalam pot di belakang rumah ADJ.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

"Jadi dia nyambi buka angkringan juga jual ganja," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut I Wayan Winaya menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.

"Memang ada laporan dari warga. Kami gerebek angkringannya. Rupanya ada barang bukti sebesar 1,06 gram ganja," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah tersangka ADJ. Diduga pohon itu adalah narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja.

Baca Juga: Dalih Pemilik Ladang Ganja di Blitar saat Ditanya Warga, Ngaku Sayur Pedesan

Modusnya, ganja yang ditanam tersangka sedianya akan dijual kepada pemesan.

"Kadang juga pelaku menawarkan kepada para pembelinya di angkringan. Jadi pelaku menyetok di angkringan," imbuhnya.

Selain mengamankan 9 batang pohon ganja ukuran masing-masing mulai dari 30-270 sentimeter, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Mito warna hitam beserta sim card-nya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Temuan Ladang Ganja

Atas perbuatannya, tersangka ADJ dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.