Sidang Korupsi Bupati Jombang Non Aktif Digelar Perdana Pekan Depan
jatimnow.com - Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap jabatan beberapa waktu lalu, Bupati Jombang non Aktif Nyono Suherly Wihandoko dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa (26/6/2018) pekan depan.
Sidang perkara bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY ini, sedianya akan mengagendakan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
Sidang perdana Bupati Jombang non aktif ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sujatmiko.
Ia menyatakan, agenda tersebut sudah dipampangnya melalui sistem informasi perkara pengadilan. "Pekan depan, digelar (sidang Nyono)," ujarnya, Jumat (22/6/2018).
Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Dalam kasus ini, Nyono Suherli dijerat dua pasal. Pertama adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah
Nyono Suherli ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) lalu. Politisi Partai Golkar ini ditangkap bersama ajudannya di Solo, Jawa Tengah. Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait kegiatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin YohanesURL : https://jatimnow.id/baca-3905-sidang-korupsi-bupati-jombang-non-aktif-digelar-perdana-pekan-depan