Nyambi Edarkan Sabu, Pasutri Pengamen Topeng Monyet di Surabaya Diringkus
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 08 Nov 2021 18:31 WIB
Surabaya - Pasangan suami istri yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen topeng monyet ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba.
Pelaku berinisial RH (52) dan SN (40), mengaku nekat mengedarkan sabu lantaran profesi pengamen topeng monyet tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Alasannya ekonomi. Topeng monyetnya sepi yang nyawer," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, menirukan pernyataan pelaku, Senin (8/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pasangan nikah siri itu mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang berinisial CC. Kemudian dijual kembali secara eceran atau paket hemat (pahe) kepada pelanggannya.
"Selain jadi pengedar, kedua pelaku sekitar dua minggu sebelumnya juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," bebernya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Daniel pelaku ditangkap di kamar indekos Jalan Sidotopo, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan itu kami menemukan 6,94 gram sabu-sabu dari delapan bungkus plastik klip, dua pipet kaca, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu," urai Daniel.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
