Jumat, 19 Jun 2026 22:05 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Pasuruan, 5 Lainnya DPO

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 21 Okt 2021 16:58 WIB
Pelaku pengeroyokan di sebuah kafe di Pasuruan, diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Pelaku pengeroyokan di sebuah kafe di Pasuruan, diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Pasuruan - Satu pelaku pengeroyokan penjaga kafe dan karaoke di salah satu ruko di Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil dibekuk polisi. Sementara lima lainnya masih DPO.

Pelaku yang diamankan adalah Agus Sugiantoro alias Blenggur (32), warga Dusun Alkmar, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi, Satu Masih Buron

"Pelaku kita amankan karena melakukan pengeroyokan bersama kawan-kawannya terhadap penjaga kafe pada Senin (11/10/2021) dini hari lalu, hingga penjaga cafe tersebut babak belur," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (21/10/2021).

Usai kejadian, jelas Adhi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun semua orang yang terlibat pengeroyokan berhasil melarikan diri.

Delapan hari berselang atau Selasa (19/10/2021) malam, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Polisi langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan

"Jadi pelaku Agus Sugiantoro ini sembunyi di kos temannya di luar Pasuruan. Untuk perannya, pelaku ini otak dari aksi pengeroyokan," ungkapnya.

Peristiwa pengeroyokan bermula saat pelaku dan lima rekannya berada di Cafe Virus21. Saat asyik karaoke, korban mengingatkan jika waktu sewa telah habis. Korban pun menawarkan pada para pelaku untuk menambah durasi.

Pelaku merasa tersinggung dan langsung keluar dari lokasi. Namun kembali lagi dan mendatangi korban yang sedang membersihkan cafe untuk menghajarnya beramai-ramai.

Baca Juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati

Selain dihajar, korban juga dihantam kunci inggris berukuran besar. Korban babak belur dan mengalami luka robek di kepala dan bahu kiri.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tandas Adhi.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.