Pelaku Curanmor di Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi, Satu Masih Buron
- Penulis : Bramanta
- | Jumat, 03 Apr 2026 13:45 WIB
jatimnow.com - Polsek Driyorejo, Polres Gresik, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis. Sementara satu rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.
Kejadian bermula dari dua orang tersangka A dan F warga asal Jember yang memang sudah melakukan penggambaran sebelumnya. Pada sekitar 17:30 WIB, dua pelaku melakukan aksi di rumah milik korban EN di jalan Biduri pandan KBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Satu tersangka berinisial A berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya dan pelaku lain F berperan mengawasi dari kejauhan.
Beruntung pada saat kejadian ada saksi AL yang mengetahui. Kontan saksi AL berteriak dan meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Setelah dilakukan pengejaran oleh warga, tidak seberapa jauh sekitar 20 meter dari tempat kejadian, pelaku A berhasil di amankan. Namun, satu pelaku lainnya F berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam.
Petugas Polsek Driyorejo yang pada saat tersebut sedang patroli dan tidak jauh dari tempat kejadian mendapati laporan tentang peristiwa tersebut. Petugas patroli Polsek Driyorejo langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di TKP, Kamis (2/4/2026).
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan peristiwa tersebut.
" Setelah di interogasi oleh penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yakni pencurian sepeda motor Honda BeAT di wilayah Sepanjang Sidoarjo yang di bawa kabur oleh pelaku F, " ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Pelaku A diketahui merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di wilayah Kabupaten Lumajang atas kasus narkoba.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
Kompol Musihram menambahkan bahwa identitas pelaku F sudah dikantongi petugas, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh unit Opsnal.
Kompol Musihram menegaskan bahwa kejahatan terjadi karena adanya faktor niat dan kesempatan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya di wilayah Driyorejo.
Editor : BramantaURL : https://jatimnow.id/baca-83492-pelaku-curanmor-di-driyorejo-gresik-dibekuk-polisi-satu-masih-buron