Sabtu, 20 Jun 2026 01:16 WIB

Pria Sidoarjo Jual Istri 7 Kali, Sekali Seks Threesome Bertarif Rp 1 Juta

Kolase suami penjual istri dan bb
Kolase suami penjual istri dan bb

jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang suami yang tega menjual istrinya.

Pelaku berinisial DR (27), asal Tropodo, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial (medsos) Twitter.

"Sebelumnya kami melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami kemudian lakukan penyelidikan," terang dia, Jumat (15/10).

Di akunnya, DR mematok harga Rp 1 juta untuk melayani seks threesome. Dari penyidikan, ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di kawasan Surabaya pada Kamis (30/9) lalu.

"Kami amankan saat pelaku bersama istrinya dan pria lain sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," ucap dia.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang Rp 1 juta.

Kepada penyidik, DR mengaku telah menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome kurang lebih satu tahun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah terkena PHK.

"Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan," lanjutnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu juga dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.