Sabtu, 20 Jun 2026 12:08 WIB

Jaksa Eksekusi Advokat Sudarmono di PN Surabaya Terkait Pemalsuan Surat

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 05 Okt 2021 14:38 WIB
Sudarmono (Batik biru) saat digelandang JPU Kejati Jatim ke mobil untuk menjalani penahanan.
Sudarmono (Batik biru) saat digelandang JPU Kejati Jatim ke mobil untuk menjalani penahanan.

jatimnow.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap Sudarmono SH, terdakwa pemalsuan surat dan pengaduan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/10/2021) siang.

Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Ia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono yang saat dieksekusi terlihat mengenakan baju batik. Ia terus menundukkan kepala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakmad Hari Basuki yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan, terdakwa Sudarmono divonis 3,5 tahun di PN Surabaya dan diperkuat di tingkat kasasi menjadi 4 tahun.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap Sudarmono dan Sutarjo. Namun, informasi yang kami peroleh yang hari ini sidang dua pengacara. Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono," terang Hari kepada wartawan di PN Surabaya.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

Baca Juga: PKS Jatim Beasiswai Kader Jadi Advokat, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

"Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat," jelasnya.

Untuk diketahui, kedua advokat tersebut dijadikan terdakwa berawal dari laporan Mashudi, seorang notaris ke Polda Jatim pada Juni 2015 lalu.

Dalam laporannya, Mashudi menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah memfitnah dirinya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Pimpinan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik, yang menyebutkan bahwa Mashudi selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta nomor 3 dan 5 tanggal 18 Mei 2009 tentang perikatan jual beli antara Khoyanah selaku penjual dengan Ufuk Teguh Wibowo selaku pembeli, telah melanggar kewajiban profesinya di dalam peraturan kode etik notaris.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Menurut Mashudi, surat pengaduan itu dikirimkan kedua tersangka saat mereka menjadi penasehat hukum Khoyanah (tersangka dalam berkas terpisah).

"Isi pengaduan yang dikirimkan para tersangka tersebut bernuansa fitnahan. Selama ini pelapor tidak pernah disanksi oleh majelis pengawas notaris telah melakukan pelanggaran kode etik maupun melanggar aturan PPAT ataupun diputus bersalah oleh pengadilan," kata salah satu penyidik Polda Jatim yang mengawal proses penyerahan tahap
II.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.