Minggu, 21 Jun 2026 08:00 WIB

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial JMN, PBB dan RS.

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Pencetus Teknologi INCAR Polda Jatim Dipercaya Jadi Dirlantas Metro Jaya

Menurut Yusri, ketiga tersangka tersebut satu orang berinisial JMN merupakan seorang narapidana dan dua lainnya adalah pekerja Lapas. Ketiganya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka akibat kelalaiannya. Sehingga kelalaiannya itu diduga mengakibatkan kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Di sini berisi adalah tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," tegas Yusri.

Kemudian dua tersangka PBB dan, RS merupakan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. RS disebutnya atasan langsung dari tersangka PBB jabatannya sebagai bagian umum. Sementara satu tersangka warga binaan inisialnya JMN yang dituduh lalai karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli dibidangnya.

"Ketiga tersangka terkait dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran," kata Yusri.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Begini Kesaksian Warga

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan petugas Lapas RU, S, dan Y tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.