Minggu, 21 Jun 2026 08:28 WIB

Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Jaksa Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka

Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Kota Batu
Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Kota Batu

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Sub Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu pad tahun 2014 selaku PPTK, ES dan satu orang dari rekanan atau pihak swasta berinisial NIS.

Baca Juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

"Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan," kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: 

Ia menyebutkan, ES menghubungi NIS dan memberitahukan jika Pemkot Batu berencana membeli lahan di daerah yang sudah ditentukan tersebut untuk dijadikan SMAN 3 Batu.

NIS kemudian membeli kepada pemilik dengan harga sekitar Rp 4 Miliar. Setelah terbeli, lahan dijual ke Pemkot Batu dengan harga Rp 8,8 Miliar.

"Atas perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp 4.080.000.000. Dalam penentuan besaran kerugian tersebut kami melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu," paparnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya

Kedua tersangka langsung ditahan ke Lapas Kelas IA Kota Malang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

"Nah apakah nanti ada tersangka lain, kami masih menunggu digelarnya sidang di Pengadilan Tipikor," sebutnya.

Sebelumnya dalam pendalaman kasus tersebut penyidik Kejari Batu juga melakukan penggeledahan di 6 kantor OPD yang berada di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam.

Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Dalam penanganan mark up lahan SMAN 3 ini, Kejari Batu juga melakukan pemanggilan kepada sekitar 50 saksi.

Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, eksekutif dan legislatif, baik mereka yang masih aktif maupun non aktif.

Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.