Kamis, 18 Jun 2026 12:47 WIB

Tipu Eks Kapolda Jatim Rp 467 Juta, Profesor Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 20 Sep 2021 19:19 WIB
Terdakwa dalam persidangan di PN Surabaya yang digelar online
Terdakwa dalam persidangan di PN Surabaya yang digelar online

jatimnow.com - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kajati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021).

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Namun, karena terlalu panjang, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

"Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada pekan depan," kata Martin.

Jaksa Farida Hariani dalam dakwaan menyebutkan tanggal 4 Desember 2020, korban bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin yang diperkenalkan sebagai profesor di Dusun Sidorejo Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Kedok terdakwa Farroukh Rafiudin sebagai profesor gadungan itu diketahui dari KTP.

Korban menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer. Pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga pada 18 Desember 2020, Rp 188.823.000.

Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh Rafii’uddin memakainya untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.